KEPUTUSAN
GUGUS DEPAN GERAKAN
PRAMUKA KAB. CIAMIS 09.07.04.061 – 09.07.04.062
NOMOR : 003 TAHUN 2016
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN KH.MUSLIM
DAN SITI KHODIJAH
PANGKALAN SMK AL – HUDA
SADANANYA - CIAMIS
MASA BAKTI TAHUN 2016 -
2017
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerkan Pramuka Kabupaten Ciamis 09.07.04.061
– 09.07.04.062 Pangkalan SMK Al Huda Sadananya Ciamis :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
Musyawarah Ambalan adalah kekuasaan tertinggi bagi satuan Pramuka Penegak di
Pangkalannya masing-masing dan dilaksanakan satu kali dalam masa jabatannya.
2.
Bahwa
Dewan Ambalan adalah wadah pembinaan dan pengembangan kepemimpinan yang
dibentuk dalam Musyawarah Ambalan.
3.
Bahwa
Dewan Ambalan adalah pelengkap Gugus Depan yang bertugas membantu Mabigus dalam
menjalankan programnya.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan
Presiden RI Nomor 238 tahun 1961 tentang Organisasi Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan
Presiden RI Nomor 024 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan
Kwartir Nasional Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
5.
Keputusan
Kwartir Nasional Nomor 088 tahun 1981 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega.
6.
Keputusan
Kwartir Nasional Nomor 214 tahun 2007 tentang Peraturan Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
7.
Keputusan
Musyawarah Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Laporan
Dewan Ambalan masa bakti tahun 2015 - 2016 tentang susunan pengurus Dewan
Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah masa bakti 2016 - 2017.
2.
Konsultasi
Dewan Ambalan dengan Pembina Penegak serta Dewan Ambalan masa bakti tahun 2016
- 2017.
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mencabut Surat Keputusan terdahulu
tentang kepengurusan Dewan Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah masa bakti
tahun 2015 - 2016 serta mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas segala pengabdiannya selama masa baktinya.
|
Kedua
|
:
|
Mengukuhkan susunan Pengurus Dewan
Ambalan KH. Muslim dan Siti Khodijah masa bakti tahun 2016 - 2017 seperti
yang terlampir dalam Surat Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
|
Ditetapkan di : Sadananya - Ciamis
Pada tanggal : 28 Oktober 2016
Majelis Pembimbing Gugus Depan,
Ketua,
Drs.
H.Dadang Kusman Hidayat, M.Pd
Komentar
Posting Komentar